Persetujuan Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL)
Dinas Lingkungan Hidup
Maksimal 150 menit sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis
Tidak ada biaya/tarif
Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL)