Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL)
Dinas Lingkungan Hidup
Maksimal 60 hari sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, telah dilakukan penyusunan Dokumen AMDAL serta tidak terjadi kendala teknis. Bila pada saat pengajuan permohonan Pelaku Usaha belum melakukan penyusunan Dokumen AMDAL, maka akan menambah waktu maksimal 180 hari untuk penyusunan Dokumen AMDAL
Tidak ada biaya/tarif
Pemberian Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL)