Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)
Dinas Lingkungan Hidup
Maksimal 45 hari sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis
Tidak ada biaya/tarif
Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)