Pembelian Data
Badan Pusat Statistik
Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akses ke pst.bps.go.id
Setiap permintaan baru hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja saja, yaitu senin-jumat 07.30 WIB - 16.00 WIB
Pilih Layanan Utama, Menu : Penjualan
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pusat statistik
Data Micro, Publikasi elektronik, Publikasi cetakan, Peta Digital Wilkerstat